Tim LBH datang bersama keluarga korban pada Jumat (7/7) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian dilanjut ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam untuk memberikan surat laporan resmi.
Menurut pihak LBH Yogyakarta, ada beberapa poin kejadian dan kejanggalan dalam tewasnya Oki.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta untuk Makan di Rutan dan Kuasai Ketua Geng
Yang pertama, penangkapan Oki pada 17 Mei 2023 yang disangka sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sempat muncul dalam tayangan program sebuah televisi swasta, ketika Oki yang awalnya ditangkap dalam kondisi utuh bersih namun selang beberapa saat di dalam mobil petugas, badan dan muka korban sudah berdarah.
Saat ditangkap, Oki dalam kondisi utuh dan bersih namun ia berlumuran darah selang beberapa saat masuk ke dalam mobil petugas.
Dari hasil rekam medik diketahui Oki pada Kamis (18/5) pukul 21.47 WIB masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Margono Soekarjo Banyumas dengan diagnosa cedera otak sedang.
Baca Juga:
8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri 2024, 46 Orang Langsung Bebas
Selang beberapa jam, Oki mengalami koma pada Jumat (19/5) pukul 04.47 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.21 WIB. Akan tetapi, pihak keluarga baru mendapat pemberitahuan meninggalnya Oki pada Jumat (2/6).
Kematian Oki lantas membuat pihak keluarga curiga.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan itu. Ia membenarkan ada pengaduan dan laporan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing terhadap Oki.