"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 disekolahkan dan makan pakai uang negara ini," ucapnya.
Hingga saat ini, motif di balik kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang dosen di Medan terhadap suaminya masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," ujar Alex, salah satu petugas kepolisian yang menangani kasus ini.
Selain itu, Alex menyebutkan bahwa pihaknya juga masih menginvestigasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," jelas Alex.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Pelaku terancam hukuman berat, sesuai dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," ungkap Kompol Alexander Putra Piliang, Kapolsek Medan Helvetia.
Awalnya, korban dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, dan segera dibawa ke rumah sakit.