Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
Baca Juga:
Trump Nyaman dengan Dolar Lemah, Mata Uang AS Sontak Terjun Bebas ke Level Terendah
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," katanya.
Kemudian, laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.
Baca Juga:
Ini Alasan Dolar Singapura Lebih Kuat dari Rupiah yang Babak Belur
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.