Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sekuriti Apartemen Sentra Timur sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kalau kemarin sekuriti sudah kita mintai keterangan. Sementara yang sekarang ini pihak pengelolanya dulu satu orang dulu. Kan dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut, apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak," ujar dia.
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Sebelumnya, polisi menggerebek Apartemen Sentra Timur yang diduga dijadikan tempat prostitusi online pada Rabu (29/9/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai korban eksploitasi seksual.
Tiga dari empat perempuan yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang mucikari berinisial MH (17) dan DZH (17).
Kasus dugaan prostitusi online di Apartemen Sentra Timur terungkap setelah salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin sejak awal September 2021.
"Pada 24 September, ibu korban mengetahui mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Kamis (30/9/2021).