WahanaNews.co | Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengatakan jika mengidentifikasi pelaku praktik prostitusi yang mengunakan aplikasi terbilang cukup sulit. Kecuali, dengan menyamar sebagai konsumen.
Menurut Cecep, untuk memastikan pelaku prostitusi online tidak semudah seperti pelaku prostitusi konvensional. Karena, biasanya pelaku prostitusi konvensional menjajakan diri di satu tempat atau di jalan.
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Dikatakan, prostitusi di era digital ini cenderung tak nampak secara fisik, tapi ada transaksi yang dilakukan lewat aplikasi.
“Jadi untuk menjaringnya harus menjadi pengguna, kalau kita menggerebek ke hotel misalnya, itu tidak bisa. Apalagi dengan undang-undang yang baru, meski saya tidak melihat aturan itu,” ujar Cecep kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Hanya saja, saat ini yang dilakukannya dengan mengimbau kepada para pemilik kost-kostan untuk mendata setiap tamu baru. Kemudian, menyarankan pemilik kost ikut mengaktifkan aplikasi agar bisa memantau.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
“Saya berpikir dengan mengimbau para pemilik kost-kostan dan pemilik mengaktifkan aplikasi sedikitnya bisa memonitor bisnis prostitusi online ini,” ucapnya.
Dijelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja bukan tidak pernah menindak para pelaku bisnis prostitusi online. Tahun 2022 sebanyak 18 pelaku prostitusi online berhasil dijaring di Kecamatan Gunung Putri.
“Hanya saat itu dari Pol-PP beberapa petugas berpura-pura menjadi konsumen, dari situ baru kita jaring,” terangnya.