"Para
terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni
adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar
hakim.
Usai
menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan.
Baca Juga:
Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Ini Penyebabnya
"Para
terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar
Bongbongan.
Diberitakan
sebelumnya, Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang dituntut vonis
mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa
juga menuntut hukuman mati terhadap 5 rekan Doni yang lain.
Baca Juga:
Peluang Hukuman Mati Untuk Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun Saat Covid 19
Kasus
ini terungkap saat Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran
membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020).
Sindikat
ini pun sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang
dan Sumatera Selatan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.