"Para
terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni
adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar
hakim.
Usai
menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Para
terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar
Bongbongan.
Diberitakan
sebelumnya, Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang dituntut vonis
mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa
juga menuntut hukuman mati terhadap 5 rekan Doni yang lain.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Kasus
ini terungkap saat Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran
membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020).
Sindikat
ini pun sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang
dan Sumatera Selatan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.