"Tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai diri. Jadi, kata psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," ujar Firdaus.
Siti telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024. Dia dikenai Pasal 76C sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Korban, AAMS yang berusia 5 tahun, ditemukan dengan sekitar 20 luka tusukan di tubuhnya. Kejadian pembunuhan terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian terjadi, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan di rumah tersebut.
Suami pelaku sedang berada di Medan, Sumatera Utara, saat peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.