WahanaNews.co | Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Angela dibunuh oleh Ecky pada 2019, bukan November 2021 seperti yang diberitakan sebelumnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Betul (dibunuh pada 2019)," ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy, melansir dari Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Dari waktu pembunuhan tersebut hingga ditemukannya jasad korban pada Desember 2022, itu berarti bahwa Ecky menyimpan jasad Angela kurang lebih selama tiga tahun lamanya.
Setelah dibunuh oleh Ecky, Tommy mengatakan bahwa Angela tidak langsung dimutilasi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Ada jeda," lanjut Tommy.
Meski demikian, Tommy belum bisa mengungkapkan jeda waktu dari pembunuhan Angela ke waktu mutilasi.
Menurut Tommy, waktu pembunuhan Angela terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela saat diperiksa polisi.