WahanaNews.co - Satu dari tiga oknum TNI yang terlibat kasus kematian Handi Saputra dan Salsabila adalah Kolonel Inf Priyanto, Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka.
Kini, Kolonel Priyanto telah ditahan Polisi Militer Denpom XIII/Merdeka. Hal ini dilakukan setelah pihak Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah serta Polisi Militer TNI melakukan penyelidikan di sejumlah tempat dan foto-foto yang beredar di media sosial terkait tewasnya dua sejoli tersebut.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Ada beberapa fakta mengejutkan dari sang Kolonel TNI AD ini. Berikut profile dan fakta fakta mengenai Kolonel Inf Priyanto :
1. Lulusan Akmil 1994 dan Sempat Jabat Dandim 0730/Gunungkidul
Kolonel Inf Priyanto merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1994. Tugasnya banyak dihabiskan di kecabangan Infanteri ini terlihat dari wing yang dikenakannya.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Sejak 2015 hingga 2016 Kolonel Inf Priyanto pernah menjabat Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul.
Setelah menjabat Dandim dia dipromosikan menjabat Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) IV/Diponegoro.
Jabatan itu diemban sejak April 2019. Karena itu pula dia mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel. Selanjutnya Kol Inf Priyanto dipromosikan menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Watarbone.