WahanaNews.co - Satu dari tiga oknum TNI yang terlibat kasus kematian Handi Saputra dan Salsabila adalah Kolonel Inf Priyanto, Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka.
Kini, Kolonel Priyanto telah ditahan Polisi Militer Denpom XIII/Merdeka. Hal ini dilakukan setelah pihak Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah serta Polisi Militer TNI melakukan penyelidikan di sejumlah tempat dan foto-foto yang beredar di media sosial terkait tewasnya dua sejoli tersebut.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Ada beberapa fakta mengejutkan dari sang Kolonel TNI AD ini. Berikut profile dan fakta fakta mengenai Kolonel Inf Priyanto :
1. Lulusan Akmil 1994 dan Sempat Jabat Dandim 0730/Gunungkidul
Kolonel Inf Priyanto merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1994. Tugasnya banyak dihabiskan di kecabangan Infanteri ini terlihat dari wing yang dikenakannya.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto: Saya Menyesal!
Sejak 2015 hingga 2016 Kolonel Inf Priyanto pernah menjabat Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul.
Setelah menjabat Dandim dia dipromosikan menjabat Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) IV/Diponegoro.
Jabatan itu diemban sejak April 2019. Karena itu pula dia mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel. Selanjutnya Kol Inf Priyanto dipromosikan menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Watarbone.