WAHANANEWSCO, Jakarta - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan bersama sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah, usai Polri membongkar praktik judi online (judol) dan penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Penggerebekan dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya itu, dilakukan di sebuah gedung perkantoran yang diduga menjadi markas operasional sindikat lintas negara tersebut. Polisi menemukan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terstruktur dengan dukungan perangkat digital dan jaringan internasional.
Baca Juga:
Terbongkar, Bos Judol Oei Hengky Samarkan Bisnis Judi Lewat Perusahaan IT
Berikut 5 fakta penggerebekan sindikat judol internasional di Hayam Wuruk:
Ratusan WNA Ditangkap Saat Beroperasi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judi online.
Baca Juga:
Fantastis! Bisnis Judol Oei Hengky Hasilkan Rp530 Miliar
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026), seperti dikutip dari detikNews.
Total ada 321 WNA yang diamankan. Mereka terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.
Beroperasi di Dua Lantai Gedung Perkantoran