WAHANANEWS.CO, Mataram - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa, Agus alias IWAS, masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Menurut pihak kepolisian, terdapat 15 korban yang melaporkan pelecehan seksual oleh Agus, berdasarkan informasi terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.
Baca Juga:
Pilih Chat daripada Telepon? Kebiasaan Ini Ternyata Ungkap Cara Anda Berpikir
Sehubungan dengan proses hukum, berkas perkara Agus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Namun, kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik.
Fakta Terbaru Kasus Agus
Baca Juga:
Podcast Konsumen Dignity: Jangan Diam Jika Dirugikan, Ini Jalur Resmi Pengaduan Konsumen
1. Pelaksanaan Rekonstruksi Kasus
Polda NTB telah melakukan rekonstruksi kasus pada Rabu (11/12/2024), di mana Agus hadir sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, terdapat total 49 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan rangkaian kejadian. Lokasi rekonstruksi meliputi Taman Udayana, Islamic Center, dan homestay tempat dugaan pelecehan terjadi.