2. Tarif Pembayaran Homestay
Dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa Agus meminta korban untuk membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu.
Baca Juga:
Ini Sederet Hadiah Natal Favorit Warren Buffett yang Bikin Keluarganya Terkejut
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan ada dua versi peristiwa: versi Agus yang menyebut korban yang membuka pintu dan pakaian, sedangkan versi korban menyatakan sebaliknya.
3. Sempat Cekcok
Agus terlibat cekcok dengan salah satu korban berinisial MA terkait pembayaran kamar penginapan. Kuasa hukum Agus menjelaskan bahwa cekcok ini dimulai saat mereka berada di dalam kamar homestay dan berlanjut saat hendak meninggalkan tempat tersebut.
Baca Juga:
Serangan Sadis di Lanny Jaya: Polisi Luka Bacok, Warga Sipil Tertembak
4. Korban Minta Perlindungan LPSK
Empat korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama dengan dua pendamping korban yang juga mengalami tekanan psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menilai pengusutan kasus ini terkesan lambat karena kesaksian korban belum menjadi landasan utama dalam proses hukum.