WahanaNews.co | Rasa cinta terhadap institusi Polri disebut menjadi alasan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sambo disebut mencabut gugatan itu juga setelah mendengar kembali masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Buka Suara Terkait Ganti Rugi Rp4,57 Triliun
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, kepada melansir CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).
"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," sambungnya.
Arman menjelaskan kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin. Teruntuk saat ini, Arman mengatakan Sambo akan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Tia Rahmania Menang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Lawan PDIP-Bonnie Triyana
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," kata Arman.
Sebelumnya, pada Kamis (29/12), Sambo mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta karena tidak diterima dipecat dari Polri. Jokowi dan Listyo menjadi pihak tergugat.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.