Pada pokoknya, Sambo ingin keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri dibatalkan PTUN Jakarta.
Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pantang Mundur, Jokowi Ogah Nyerah Lawan Gugatan di WTO
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Baca Juga:
Kronologi Orang Dekat Eddy Hiariej yang Polisikan Helmut Hermawan
Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.