WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tujuh tahun bergerak dalam bayang-bayang jaringan narkoba, Frans Antoni diduga bolak-balik Indonesia-Thailand membawa uang tunai hasil kejahatan untuk sindikat Fredy Pratama.
Buronan kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba Fredy Pratama itu disebut mengangkut uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand sejak 2017 hingga 2023.
Baca Juga:
Mitos atau Fakta? Dokter Ungkap Hubungan Golongan Darah O dengan Kolesterol
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan aktivitas tersebut dilakukan dengan frekuensi rata-rata dua hingga tiga kali setiap bulan.
“Frans Antoni melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung kurang lebih selama 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023, dengan frekuensi rata-rata 2 atau 3 kali setiap bulannya,” kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Eko, total perjalanan yang dilakukan Frans untuk membawa uang tunai hasil kejahatan mencapai sekitar 168 kali.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
“Jadi 168 kali berangkat dari Indonesia menuju ke Thailand dengan membawa uang cash,” ujarnya.
Polri menyebut nilai uang yang dibawa Frans dalam setiap perjalanan mencapai Rp 1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Frans diduga membantu Fredy Pratama mengelola keuangan hasil bisnis narkoba melalui sejumlah modus.