Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan, ada 8 oknum debt collector yang melakukan penarikan secara paksa disertai aksi kekerasan.
Aksi meresahkan para debt collector itu dilakukan terhadap beberapa pengendara mobil di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan mereka dengan dalih pengendara kredit macet.
Baca Juga:
Diduga Bawa Kabur Motor Bos, Debt Collector Koperasi Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polisi
Selain menangkap delapan oknum debt collector, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.
"Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," ujar Kombes Johanson.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.