Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, adik pelaku Rifki pernah dihina oleh korban.
Selain itu, korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik Rifki sehingga pelaku dendam kepada korban.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Dalam kasus ini, Dennis menyebut kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua pasang sandal hingga satu bilah gagang kayu badik. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Keduanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kompol Denis.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.