"Kemudian tersangka G juga menghubungi tertangga rumahnya berinisial SS dan mengatakan ada maling di lokasi kandang kambing," jelas Ginanjar.
Selanjutnya, para pelaku memergoki korban coba mencuri beberapa seng dan kayu broti di kandang kambing. Ketahuan, Samsidi coba melarikan diri dari kejaran ketiga pelaku.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
"Pada saat ditangkap, korban ternyata mencoba melarikan diri, Pelaku G membacok kaki korban sehingga membuat korban terjatuh. Sedangkan pelaku AP memukul korban menggunakan kayu dan pelaku SS juga ikut memukul korban," kata Ginanjar.
Kemudian, warga sekitar berdatangan di lokasi kejadian dan melihat korban sudah terkapar di tanah. Korban ditemukan dalam kondisi tak sadar diri dan bersimbah darah. Petugas kepolisian turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP serta memeriksa saksi-saksi.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi," jelas Ginanjar.
Baca Juga:
Tewas karena Kelaparan, Pria Lansia Ditemukan di Kebun Warga Flores Timur
Kini, status tiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e jo. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.