Sebelumnya diberitakan, Polsek Ciracas mengamankan sepasang sejoli yang kedapatan mengubur bayi di belakang Mushola Miftahul Jannah, kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut informasi yang dihimpun, jasad bayi tersebut merupakan bayi hasil aborsi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, bayi yang dikubur tersebut merupakan hasil aborsi kedua pelaku di kawasan Jakarta Barat.
Kemudian, bayi itu dikubur di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Kedua pelaku sudah diamankan. Namun karena kasus masuk ranah anak, keduanya kita serahkan ke Polres Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aborsi itu dilakukan di Jakarta Barat sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat," kata Kompol Jupriono saat dikonfirmasi media, Jumat malam, 28 Oktober. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.