Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Tak berselang lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu dini hari (22/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita saat berupaya melarikan diri.
Baca Juga:
Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional,Tingkatkan Kwalitas Pendidikan,Jaga Nama Baik Kabupaten Karo
“Kurang dari 12 jam setelah penemuan, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Hendri.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J alias W (35) yang merupakan suami siri korban serta R (56), seorang perempuan yang diduga turut merencanakan aksi keji tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan ini telah dirancang sejak Januari 2026 dengan motif sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
Baca Juga:
Ghalibaf: Selat Hormuz Tak Akan Kembali ke Kondisi Sebelum Perang
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga disebut ingin menguasai barang berharga milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam.
“Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” kata dia.