“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya.
Polisi mencatat total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di sejumlah titik berbeda di wilayah Samarinda.
Baca Juga:
Dialihkan ke Tahanan Rumah, Yaqut Dinilai Dapat Perlakuan Khusus
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Samarinda Ulu, termasuk di sekitar rumah tersangka yang menjadi lokasi awal kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi dan bukti lain, termasuk rekaman CCTV serta hasil autopsi,” kata Hendri.
Baca Juga:
Baim Wong Bongkar Masa Kelam, Pernah Tak Mampu Bayar KPR
Kasat Reskrim Polresta Samarinda juga menyebut tersangka R memiliki peran penting sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ujarnya.
Sebelumnya, warga setempat digegerkan oleh penemuan potongan tubuh manusia dalam karung yang pertama kali ditemukan oleh dua anak di kawasan semak pada Sabtu siang (21/3/2026).