Adapun barang bukti tersebut satu unit mesin DVR CCTV dan satu helai baju milik korban.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyatakan Gusmadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
RSUD OKU Timur Tingkatkan Layanan Cuci Darah dengan 12 Mesin Hemodialisa
Nandang mengungkapkan tersangka dijerat pasal berlapis yakni 338 dan 340 KUHP. Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, sambungnya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Kita tetapkan pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Nandang.
Baca Juga:
Rumah Duka AKP Anumerta Lusiyanto Dipenuhi Pelayat Menanti Kedatangan Jenazah Dimakamkan
Kasat Reskrim Polresta OKU Timur AKP Mukhlis mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Gusmadi terhadap ibunya adalah tidak diberi uang.
"Korban baru menerima pembayaran utang sebesar Rp 3 juta. Lalu Tersangka meminta pembagian uang tersebut, tapi terjadi perdebatan," katanya, dilansir detikSumbagsel, Jumat (25/4/2025).
Kronologi Kejadian