"Benar, pada tanggal 19 Januari 2026 kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku sudah kami amankan," kata Wira saat ditemui di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (20/1).
Wira mengungkapkan YP kerap mendokumentasikan aksinya saat melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Hal tersebut diketahui dari telepon selular (ponsel) milik YP yang disita polisi.
Baca Juga:
Nyaris Diamuk Massa, Pimpinan Pesantren Terseret Kasus Cabul Santriwati
"Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.