WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan datang dari Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, yang sebelumnya memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025), Erintuah mengungkapkan bahwa dirinya sempat berniat mengakhiri hidup akibat keterlibatannya dalam kasus suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
Baca Juga:
Sebut Terdakwa 'Yang Mulia', Arteria Dahlan Diperingatkan Hakim
Pernyataan ini disampaikan Erintuah saat bersaksi sebagai saksi mahkota—di mana seorang terdakwa memberikan kesaksian terhadap terdakwa lain. Dalam hal ini, ia menjadi saksi bagi hakim Heru Hanindyo.
Saat sidang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah bertindak sebagai hakim ketua, didampingi oleh hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Jaksa kemudian menanyakan alasan Erintuah akhirnya memutuskan untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Eks Ketua PN Surabaya Pesan Tak Dilupakan Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur
"Saya pernah ingin mengakhiri hidup, Pak," ungkap Erintuah.
"Namun, akhirnya saya urungkan niat itu dan membaca Alkitab. Saya merenung, dan setelah melalui kontemplasi, saya menyadari bahwa lebih baik saya mengakui semuanya daripada terus menyembunyikan kebusukan yang bisa berdampak pada keluarga saya."
Erintuah mengungkapkan bahwa ia memperoleh kekuatan untuk jujur setelah membaca ayat-ayat dalam Alkitab.