"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan," tutur Luthfi.
JW sendiri tertangkap pada 2014 karena memiliki sabu seberat 1 kilogram. Ia mendapat vonis 11 tahun penjara pada 2017.
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
Selama 8 tahun dipenjara, JW berpindah-pindah lapas. Mulai Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen hingga terakhir di Lapas Kedungpane, Semarang.
JW mestinya akan bebas pada awal tahun 2022 karena mendapat remisi. Namun, kini ia kembali ditahan.
Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.