WahanaNews.co, Jakarta - Hotman Paris, pengacara keluarga Vina, menolak keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapuskan dua dari tiga pelaku dari Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi dan Dani.
Pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu (29/5/2024), Hotman mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Cirebon awalnya telah menetapkan adanya tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.
Baca Juga:
Fritz Hutapea Bongkar Alasan Usir Aspri Hotman Paris dari Acara Keluarga
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut sudah final dan mengikat.
"Putusan hakim menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan dalam putusan akhir, hakim menyatakan bahwa ada tiga DPO."
"Putusan ini sudah final, mengikat, dan inkracht," katanya, mengutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga:
Diusir Hakim dari Sidang, Firdaus Oiwobo Ngamuk hingga Diamankan Petugas
Namun, Hotman mempertanyakan keputusan mana yang harus dijadikan acuan, apakah putusan pengadilan atau keputusan penyidik Polda Jabar yang menyatakan bahwa hanya ada satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi.
"Padahal dalam putusan pengadilan tersebut jelas disebutkan ada tiga DPO, termasuk dalam surat tuntutan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan dari delapan terdakwa," ungkapnya.
Hotman menegaskan bahwa pihaknya dan keluarga Vina menolak keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua DPO selain Pegi.