WAHANANEWS.CO, Mataram - Seorang pria disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA, di salah satu homestay atau penginapan.
Pria tunadaksa tanpa tangan itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ayah Bejat di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Paksa Minum Pil KB
Ibunda IWAS, GAA, menegaskan anaknya tak bersalah. Dia menyebut tudingan pemerkosaan tak beralasan, apalagi yang membayar homestay adalah MA.
"Yang bayar homestay MA. Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan," kata GAA, Minggu (1/12).
Dia juga membantah anaknya memaksa MA ke homestay. MA lah yang menjemput IWAS dan meminta agar ditemani ke kampus.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Anak saya dibonceng wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa, jadi korban," ungkap GAA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati sementara itu menyatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
"Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," ujar Pujewati.