Versi polisi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, IWAS mengajak korban ke salah satu penginapan di Kota Mataram. Di situ lah dugaan pemerkosaan terjadi.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," beber Syarif.
"Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus," tambahnya.
Kuasa hukum MA, Andre Safutra, mengungkapkan IWAS dengan segala tipu dayanya mampu mengelabui MA agar bisa diajak ke penginapan. Dia bahkan memaksa MA untuk membayar biaya sewa kamar sebesar Rp50 ribu.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
"Dia meminta korban untuk membayar kamar sebesar Rp50 ribu ke resepsionis," kata Andre, Minggu (1/12).
Mereka datang ke penginapan itu, kata Andre, atas paksaan IWAS. Dia mengancam dan memanipulasi korban hingga perempuan itu terpojok.
Oleh karena takut akan ancaman IWAS, MA kemudian memboncengnya ke penginapan. Modus awalnya adalah mandi suci untuk membebaskan MA dari kenangan masa lalu yang membuatnya sedih.