"Jadi hari ini kondisi fisiknya berangsur-angsur membaik. Mulai tadi malam, baru ada pemeriksaan pendahuluan. Jadi belum diperiksa secara tuntas ya. Jadi menyesuaikan dengan kondisi fisik yang ada," tutur Brigjen Pol Hariyanto, Jumat (8/12/2023).
"Jadi kita harus melihat kondisi yang ada ini, kemudian kita sesuaikan jangan terburu. Jadi sambil kita obati, penyidik bisa memeriksa secara pendahuluan," ujarnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Menurutnya, pemeriksaan oleh polisi dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi Panca. Hariyanto juga menyebutkan bahwa Panca Darmawan sudah menjalani pemeriksaan psikologis.
"Proses pemeriksaan psikologis sudah dilakukan sejak awal, diminta untuk menjalani pemeriksaan visum psikiatrikum dan visum perlukaan oleh pelaku," ungkapnya.
Saat ini, Panca telah diumumkan sebagai tersangka dan dihadapi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman tersebut diberikan setelah pelaku yang diidentifikasi sebagai P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Pada malam ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka kepada pelaku dengan inisial P dalam kasus pembunuhan keempat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro pada Jumat malam.
Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa. "Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.