Aksi bejat yang dilakukan Lulut diduga terjadi sejak Januari 2021 hingga April 2021. Awalnya, Lulut mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Namun, Lulut justru memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Yang lebih parah, Lulut bahkan sempat berupaya menggugurkan kandungan korbannya itu. Berbagai cara digunakan, mulai obat-obatan hingga ke dukun.
"Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," ujar Budi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.