WahanaNews.co | Kasus menabrak tetangganya sendiri bernama Moses hingga tewas di Kawasan Cakung mengarah ke dugaan pembunuhan karena OS punya niat menabrak korban (Moses).
"Unsur di (pasal) 338 (pembunuhan), khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat, dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada wartawan, Kamis, (22/6/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Apalagi, lanjut dia, sebelum terjadinya kecelakaan mereka berdua cekcok sampai pelaku niat menabrak korban. Hal itu, kata Latif, memenuhi unsur kesengajaan pelaku mencelakai korban.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus ini akhirnya diambil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari pihaknya karena Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan gugur dan kini jadi pembunuhan.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan kasus pengendara Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya bernama Moses hingga tewas masuk ke pasal pembunuhan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengaku, pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab, kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.