AKBP Anton menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV dan berhasil menangkap tiga pelaku.
"Ditangkap 3 orang di Kabupaten Bandung. Mereka merupakan anggota kelompok residivis yang melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi berbeda, yaitu Trenggalek, Jember, dan Malang," ungkapnya.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Tiga pelaku tersebut adalah M (49), EP (48), dan NL (30), semuanya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para pelaku mengakui kepada polisi bahwa mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup mewah. Terkait dengan kasus ini, baru satu laporan yang dilaporkan di wilayah Ponorogo.
“Kami jerat pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.