Pada akhir Juli 2023, MRGP kembali mengubah nama akunnya dari curious menjadi KillTheBank. Setelah itu, ia mengunggah postingan terkait dengan data My BCA maupun data internet banking milik BCA yang diklaim tersangka didapatkan dari situs resmi bank BCA.
Namun, dari hasil penyelidikan, data yang dijual MRGP dipastikan bukan berasal dari situs resmi bank BCA.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Hasil penyelidikan, dipastikan data yang diklaim sebagai data nasabah bank BCA baik data di My BCA maupun internet banking BCA dipastikan itu bukan merupakan kebocoran dari web resmi bank BCA," kata Ade.
Dalam kasus ini, MRGP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. MRGP dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.