Tidak lama setelah video itu viral, oknum ormas mendatangi rumah Anand di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, untuk mencari pihak yang merekam kejadian tersebut.
Pelaku kemudian meminta “uang damai” sebesar Rp 30 juta dengan dalih mencabut laporan ke polisi, meskipun laporan yang dimaksud sebenarnya tidak pernah ada.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Bekasi Lepas 14 Atlet Panahan untuk Kejurnas 2025 di Kudus
Selain itu, pelaku juga mengancam akan melaporkan Anand dan rekannya menggunakan Undang-Undang ITE sebagai bentuk tekanan.
“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.
Akibat tekanan tersebut, Anand dan temannya akhirnya menyerahkan sejumlah uang, di mana Anand memberikan Rp 5 juta dan temannya yang merekam video menyerahkan Rp 15 juta.
Baca Juga:
Pemkab Jepara Gandeng IPPK Giatkan Program Pengentasan Anak Tidak Sekolah Jepara
Total uang yang telah diserahkan keduanya mencapai Rp 20 juta.
“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” sambungnya.
Anand mengaku tidak mengenal pelaku dan mengalami tekanan psikologis akibat ancaman yang diterimanya.