Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian setempat yang menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.
“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” kata Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Bekasi Lepas 14 Atlet Panahan untuk Kejurnas 2025 di Kudus
Menurut Subkhan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan barang bukti guna menentukan pasal yang dapat dikenakan.
Ia menyebut kemungkinan adanya penerapan lebih dari satu pasal dalam kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan kami akan kami tindaklanjuti prosesnya,” jelas Subkhan.
Baca Juga:
Pemkab Jepara Gandeng IPPK Giatkan Program Pengentasan Anak Tidak Sekolah Jepara
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang terkait perkara tersebut dan masih terus melengkapi alat bukti.
Terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi karena penetapan tersangka harus melalui tahapan prosedur, termasuk gelar perkara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV serta hasil pemeriksaan yang masih dikembangkan.