Namun, saat korban lengah, Mugni langsung menyerang dari belakang dan menikam Abdul Aziz menggunakan pisau hingga korban tewas di lokasi.
“Sesaat setelah berhenti, pelaku langsung menikam korban dari belakang menggunakan pisau,” kata Indra.
Baca Juga:
Sempat Dikira Sakit Mata, Racun Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang
Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan jasad Abdul Aziz di semak-semak dan melarikan diri.
“Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai dan dua unit handphone,” ujar Indra.
Untuk menghilangkan jejak, Mugni membuang sepeda motor hasil rampasan ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam kejadian.
Baca Juga:
Jajan Bakso Pakai Uang Palsu, Pemuda Ciputat Timur Diamankan Polisi
Uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.000.000 kemudian digunakan Mugni untuk menyewa kontrakan di wilayah Serang dan kembali bermain judi online.
Penyelidikan polisi sempat menemui kendala lantaran keberadaan pelaku terdeteksi berpindah-pindah di wilayah Serang dan Lebak, Banten.
Hingga akhirnya, Mugni berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe pada Senin (29/12/2025) malam.