Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Mugni adalah pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Sempat Dikira Sakit Mata, Racun Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang
Pihak keluarga korban pun menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap tersangka.
“Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya,” ujar paman korban, Deden Setiawan.
Deden menilai tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi karena pembunuhan tersebut dipicu oleh persoalan utang yang digunakan untuk judi online.
Baca Juga:
Jajan Bakso Pakai Uang Palsu, Pemuda Ciputat Timur Diamankan Polisi
“Kalau boleh saya memohon sekarang disaksikan rekan-rekan media, keponakan saya mati, dia juga harus mati,” tegas Deden.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.