Kapolresta menjelaskan, skenario pembunuhan seakan-akan perampokan itu sudah diatur keduanya, oleh VLH dan MM, selingkuhannya.
"VLH sudah mengarang sejak awal, di mana
akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan, termasuk pelaku," ucapnya.
Baca Juga:
Lagi Makan Tiba-tiba Diciduk, Dua WN Liberia Terseret Kasus Black Dollar
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan
menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Yang mana nantinya VLH akan
disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun
penjara.
Baca Juga:
Ledakan Dahsyat Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Jemaah Berhamburan Panik
Tewas Dianiaya
Nasruddin alias Acik tewas
dianiaya ketika melintas di Jalan Hanurata, Distrik Muaratami, Tami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Ketika itu, korban
dan istrinya dalam perjalanan pulang di Arso 2, Kabupaten
Keerom.