WahanaNews.co, Batanghari – Seorang kakek yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas berinisil DS (20) ditangkap Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batanghari.
Dikutip dari tvOne, melansir VIVA, Selasa (8/11/2023) pelaku yang diketahui bernama Abdul Somad (65) ini ditangkap polisi di rumahnya yang di daerah Maro Sebo Ilir, Jambi.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang kakek yang diduga pelaku persetubuhan gadis disabilitas tersebut. Ternyata, pelaku adalah tetangga korban.
“Benar, pelaku yang merupakan tetangga korban kita amankan dirumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata AKP Piet Yardi, pada Selasa, (7/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan polis, pelaku nekat melakukan perbuatan kejinya itu di rumah korban saat orang tua korban tidak ada di rumah. Kini korban tengah hamil 4 bulan.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
“Pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu baru sekali, sementara korban mengaku sudah dua kali. Dan kini korban tengah mengandung anak dari pelaku yang usianya sudah empat bulan,” jelas AKP Piet Yardi.
Lebih lanjut, AKP Piet Yardi menjelaskan soal terungkapnya kasus ini ketika orang tua korban curiga dengan perut anaknya yang membesar. Saat dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata gadis penyandang disabilitas itu hamil.
Orang tua korban itu pun kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari pengakuan korban, ayah dari janin yang dikandung adalah kakek yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
“Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan dari pengakuan korban ayah dari janin yang dikandungnya seorang kakek yang merupakan tetangga korban sendiri,” terangnya.
Kini Unit PPA Sat Reakrim Polres Batanghari masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.
[Redaktur: Alpredo Gultom]