WAHANANEWS.CO, Way Kanan - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan hasil pemeriksaan awal terkait insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan pada Senin (17/3/2025).
Ketiga polisi tersebut diduga ditembak oleh anggota TNI menggunakan senjata laras panjang.
Baca Juga:
Mobil Mewah Berjejer di Arena Sabung Ayam Ilegal, Warga Karang Manik Resah
Berdasarkan keterangan 13 saksi yang telah diperiksa, empat di antaranya secara langsung melihat pelaku menembakkan senjata laras panjang.
"Dari 13 orang saksi, terdapat empat saksi yang menyatakan melihat oknum tersebut melakukan penembakan dengan senjata laras panjang," ujar Irjen Helmy dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KompasTV, Rabu (19/3/2025).
Pelaku sendiri mengakui telah melepaskan tembakan, meskipun tidak merinci jenis senjata yang digunakan.
Baca Juga:
Sempat Hilang, Senjata Penembak 3 Polisi di Way Kanan Berhasil Diamankan
Namun, senjata tersebut disebut merupakan senjata api rakitan. "Pelaku membawa dan menggunakan senjata api yang disampaikan sebagai senjata rakitan," tambahnya.
Saat pra-rekonstruksi dilakukan, saksi-saksi mengungkapkan bahwa tembakan dilepaskan dari jarak sekitar 5 hingga 13 meter.
"Beberapa saksi melihat penembakan dari jarak sekitar 6 meter, ada juga yang dari 13 meter atau 5 meter. Salah satu saksi bahkan mengenali pelaku," kata Helmy.
Meski demikian, hingga kini senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut belum ditemukan.
"Kita masih menyelidiki jenis senjata yang digunakan, apakah laras panjang atau pendek, serta apakah itu senjata rakitan atau pabrikan. Kami mohon bersabar hingga hasil pemeriksaan keluar," jelasnya.
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan anggota TNI aktif dan telah menyerahkan diri setelah kejadian.
"Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi dan tengah didalami perannya dalam insiden ini," ungkapnya.
Darwis menambahkan bahwa sejauh ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu bukti lebih lanjut.
"Dua oknum TNI ini masih berstatus saksi. Penetapan tersangka harus didasarkan pada barang bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP," tegasnya.
Dalam proses olah TKP, tim penyelidik menemukan 12 selongsong peluru di lokasi kejadian, yang berjarak sekitar 188 kilometer dari pusat Kota Bandar Lampung.
Lokasi tersebut berada di tengah perkebunan karet di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
Selain selongsong peluru, tim gabungan dari Polda Lampung, Pomdam Sriwijaya, Korem 043 Garuda Hitam, dan Polres Way Kanan juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk ayam aduan, sepeda motor, dan mobil.
"Hasil temuan ini akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik untuk menentukan arah tembakan dan mengaitkannya dengan alat bukti lainnya," ujar Helmy.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]