"Kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada Shooting Club ini di seluruh Jakarta Raya dulu paling tidak yang mewakili organisasi juga Perbakin, dan Intelkam Polri juga," ucapnya.
Payung Hukum Masih Lemah
Baca Juga:
Kapolsek Kulon Progo Ungkap Motif Bunuh Diri Ipda BS: Bisnis Ternak Kambing
Lebih jauh, Irjen Karyoto menilai pengunaan senjata airsoft gun payung hukumnya masih lemah. Menurutnya, saat ini penggunanan senjata dengan payung hukum hanya airsoft gun dan bukan air gun yang sangat membahayakan.
"Ini ada dua jenis, airsoft gun dan air gun. Kalau yang berizin dan sudah punya payung hukum, itu airsoft gun," ujar Karyoto Jika jatuh ditangan orang orang tertentu, kata Karyoto, senjata air gun bisa dimodifikasi hingga menjadi sangat membahayakan.
"Kalau air gun ini bisa lebih kencang (dibandingkan airsoft gun) dan ini bisa dimodifikasi orang-orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisikal, mungkin bisa dimodifikasi dan bisa membahayakan," ujarnya.
Baca Juga:
China Ancam AS, Minta Segera Kurangi Senjata Nuklir
Karyoto mengatakan dirinya sangat mengkhawatirkan peredaran air gun yang hingga saat secara bebas tanpa adanya aturan, bisa menjadi pemicu kasus kasus penembakan lainnya yang akan datang.
"Nah itu yang kami khawatirkan beredar bebas, yang tanpa aturan, ya itu, air gun ini, itu yang sangat berbahaya," ujarnya. Karyoto mengatakan kekuatan tembak dari air gun itu sendiri bisa menembus tubuh manusia dengan proyektil yang bersarang harus menjalani operasi untuk bisa di keluarkan.
"Ini kalau kena daging, sempat bersarang walaupun beberapa mili, ada bekasnya di dalam tubuh," ujarnya.