WahanaNews.co | Investor atau penyandang dana Mochammad Rafi Khairullah (23), pembuat sabu jenis likuid vape yang ditangkap di sebuah rumah di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat terus diburu oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menyebut, pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk penyokong dana. Diduga dalam pembuatan sabu jenis likuid vape tersebut melibatkan jaringan internasional dari Iran, Tiongkok, dan Hongkong.
Baca Juga:
Investor Siap Masuk, Anindya Bakrie: Target Investasi Rp 1.900 Triliun di Depan Mata
"Pasti ada (penyandang dana). Maka dari itu proses penyidikan masih dalam pendalaman," kata Donny di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menyebut Rafi mendapatkan barang mentah pembuatan sabu jenis likuid vape dari luar negeri. Setelah itu, Rafi diajari oleh seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini sudah kita kantongi namanya dan posisinya sudah kita dapatkan, tinggal kita lakukan penindakan," ujarnya.
Baca Juga:
WNA China Tersangka Kasus Judi Online Nyamar Jadi Investor di Indonesia
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap adanya tempat pengolahan narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan join investigation antara pihaknya dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Trunoyudo mengatakan bahwa terdapat satu pelaku yang diamankan Mochammad Rafi Khairullah (23), Laki-laki alamat Kemanggisan Raya, RT 006 RW 010, Palmerah, Jakarta Barat.
“Tersangka MR ini merupakan warga negara Indonesia dengan alamat yaitu Kemanggisan raya Palmerah Jakarta barat, sejauh ini proses untuk dikembangkan karena ini merupakan clan distance sindikat internasional tentu banyak proses pendalaman," kata Trunoyudo, (15/1).
Adapun barang bukti yang ikut diamankan dalam pengungkapan tersebut ialah berupa dua buah paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu cair dalam liquid vape.
"Dua buah paket didalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30 mililiter diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape," beber Trunoyudo.
"363 botol ukuran 50 mililiter diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rafi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. [sdy]