WahanaNews.co | Terkait kasus tewasnya pengendara sepeda motor MSP (34), setelah ditabrak dan dilindas pengendara mobil OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus ini melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Polisi: Penyebab Kecelakaan Bus di Subang, Tidak Ada Jejak Rem Ditemukan
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Doni menjelaskan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," jelasnya.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Kaltara Aktif di Tanjung Selor Pasca Lebaran Idul Fitri
Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih berproses.
"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat apakah ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang ditimbulkan. Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa limpahkan," katanya.