Sebelumnya diberitakan pelaku tabrak lari di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur berinisial OS (26) yang mengakibatkan pengendara motor, Moses Bagus Prakoso (34) tewas, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta di kantor Satwil Lantas Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/6).
Baca Juga:
Polisi: Penyebab Kecelakaan Bus di Subang, Tidak Ada Jejak Rem Ditemukan
Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki motif pelaku sedangkan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza berwarna perak telah diamankan.
Tindakan penyelidikan yang dilakukan, kata Darwis, guna memenuhi tahapan penetapan tersangka.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.