WahanaNews.co, Padang Pariaman - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18 tahun), gadis penjual gorengan keliling kampung di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Satu tersangka baru ini berinsial MJ alias DN. Ia merupakan paman dari tersangka pertama, Indra Septriawan.
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan dalam kasus ini MJ telah melakukan perintangan penyidikan.
Kata Faisol, MJ diduga telah membantu Indra untuk melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," kata Faisol kepada wartawan, Sabtu (28/9) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Perundungan di PPDS Undip Semarang, Polisi Periksa 34 Saksi
Faisol menerangkan usai penemuan jenazah korban, MJ sempat bertemu dengan Indra. Dalam pertemuan itu, MJ memberitahukan kepada Indra bahwa dia sedang dikejar oleh kepolisian dan memintanya untuk pergi melarikan diri.
"MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family," ucap Faisol.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka atas nama bernama Indra Septriawan. Indra berhasul ditangkap setelah pelarian selama 11 hari terakhir.
Pelariannya berakhir setelah warga dan polisi menemukan Indra bersembunyi di loteng sebuah rumah di Padang Kabau, Nagari Kayu Taman. Rumah itu diketahui adalah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 358 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]