WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan ketiga tersangka ini terdiri dari dua orang advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Sementara satu tersangka baru lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Baca Juga:
Usai Sidang Suap Hasto Tertawa, Sebut Masih Belajar Jadi Terdakwa
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi, penyidik pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/4) dini hari.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Para tersangka tersebut disebut merintangi penyidikan dan atau penuntutan terhadap penanganan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.
Baca Juga:
Hasto PDIP Bakal Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," ungkap Abdul Qohar.
Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejaksaan Agung yang menangani kasus Timah dan importasi gula. Banyak konten di media sosial yang dibuat untuk menyudutkan korps adhyaksa tersebut.
Istana Jelaskan Makna Pesan Prabowo Rapatkan Barisan, Bantah Renggang