Oditur militer juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak. Selain itu, oditur militer juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Oditur militer meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi. Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang. Dengan demikian saksi dan barang bukti yang cukup lengkap, para pelaku yang melakukan sudah dipastikan mendapat hukuman penjara seumur hidup dan dipecat karena sudah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja.
Baca Juga:
Pleidoi Disampaikan, Tuntutan Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI Riwandi cs Ditunda
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.