WahanaNews.co | Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (53) ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Lebak, Banten.
"Betul. Telah diamankan seorang pria berinisial RA, seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri (M) 22," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi melalui keterangannya, Minggu (23/10/222\).
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Andi menerangkan perbuatan tak senonoh itu mulai dilakukan oleh tersangka pada 2016 lalu. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan merupakan anak di bawah umur.
Kala itu, korban sedang dalam perjalanan ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah dengan menggunakan bus. Kemudian, korban tertidur dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka yang merupakan ayah kandungnya.
"Kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka meremas payudara korban sebelah kanan berulang kali. Kemudian, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ucap Andi.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Aksi pencabulan kembali dilakukan oleh tersangka pada Juni 2017. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Tersangka lantas memegang tangan korban, sehingga tak bisa melawan. Tersangka juga meminta korban untuk diam dan matanya melotot, sehingga korban merasa takut.
"Kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 menit," tutur Andi.