Sejauh ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 saksi. Dalam rekonstruksi yang mencakup 33 adegan, satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di lokasi kejadian turut dihadirkan bersama tersangka untuk memperagakan kembali peristiwa yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam, dan proses penyidikan masih berlanjut guna menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
Menurut keterangan Penerangan Lanal Banjarmasin, pelaku dan barang bukti nantinya akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan terbuka.
Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk menjalani penahanan selama 20 hari, sejak Jumat (28/3) malam.
Juwita merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan. Ia telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Baca Juga:
Janji Prajurit Dihukum, Pimpinan TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Kalsel
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jasadnya ditemukan di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, dalam kondisi tergeletak bersama sepeda motornya.
Awalnya, muncul dugaan bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Luka lebam di leher korban menimbulkan kecurigaan, terlebih ponselnya juga tidak ditemukan di lokasi kejadian.