Diketahui Polisi menangkap 3 begal yang menusuk sopir taksi online hingga tewas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berdalih melakukan perampokan sadis karena terlilit utang.
Ketiga pelaku berinisial AW alias B (19), ME alias E (24), dan MF alias D (18) mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ketiganya melakukan aksi begal dengan peran masing-masing dan setelahnya membuang mayat korban di area Banjir Kanal Timur (BKT).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Tujuh Tersangka Edarkan 516 Kg Sabu Internasional
"Disebabkan karena tersangka ada beban utang, lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah (kendaraan dengan STNK saja). Di situlah para tersangka ini si AW terpikir untuk melakukan pembegalan ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10).
"Tersangka baru melakukan kejahatan ini satu kali," kata dia.
Ketiga pelaku dikenai pasal Pasal 365 ayat (4) KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah mobil, 1 buah pisau kerambit, 2 lembar karpet mobil, kartu identitas korban, handphone pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melangsungkan aksinya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.